Menegakkan Prinsip Wasathiyah Dalam Paham & Prilaku Keagamaan Kita

Iftitah : Antara “Radikalisme”, “Fundamentalisme” dan

Pertama-tama saya ingin memberikan catatan atas istilah “Islam ekstrem” atau “Islam radikal”–dan berbagai istilah turunan lainnya–, yang sampai saat ini terus digunakan dalam bahasa media publik maupun dalam kajian-kajian yang bersifat akademik.  Adakah “Islam ekstrem” atau mungkinkah Islam (baca: sebagai din) menjadi ekstrem? Atau barangkali yang ekstrem adalah “pemeluknya”?

Membincangkan masalah “radikalisme” sama sulitnya dengan wacana terorisme, khususnya pasca peledakan gedung kembar WTC di Amerika Serikat lalu. Di masa penjajahan Belanda, istilah ‘radikal’ bermakna positif bagi pejuang kemerdekaan RI. Dalam disertasinya di Utrecht, Belanda, Adnan Buyung Nasution mencatat, pada tahun 1918, di Indonesia dibentuk apa yang disebut sebagai “Radicale Concentratie”, yang terdiri atas Budi Utomo, Sarekat Islam, Insulinde, dan Indische Sociaal Democratische Vereniging. Tujuannya untuk membentuk parlemen yang terdiri atas wakil-wakil yang dipilih dari kalangan rakyat. Azyumardi Azra juga menyebut Sarekat Islam (SI) lokal sebagai kelompok Islam garis keras atau Islam radikal. Radikalisme SI lokal menunjukkan amalgamasi ‘ideologi’ revivalisme Islam, Mahdiisme atau Ratu Adil, dan antikolonialisme. Pasca Orde Baru, menurut Azra, ada fenomena gerakan amar maruf nahi munkar sebagai bagian dari gerakan Islam garis keras atau Islam radikal.(Dikutip dari Khamami Zada, Islam Radikal : Pergulatan Ormas-ormas Islam Garis Keras di Indonesia, (Jakarta : Teraju, 2002).

‘Radikalisme’ berasal dari bahasa Latin “radix, radicis”, artinya akar ; (radicula, radiculae : akar kecil). Berbagai makna radikalisme, kemudian mengacu pada akar kata “akar” ini. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (1990), radikal diartikan sebagai “secara menyeluruh”, “habis-habisan”, “amat keras menuntut perubahan”, dan “maju dalam berpikir atau bertindak”. Sedangkan “radikalisme”, diartikan sebagai: “paham atau aliran yang radikal dalam politik”, “paham atau aliran yang menginginkan perubahan atau pembaruan sosial dan politik dengan cara yang keras atau drastis”, “sikap ekstrim di suatu aliran politik”…Kriteria ‘Islam radikal’ yang disebutkan dalam buku ini: (1) kelompok yang mempunyai keyakinan ideologis tinggi dan fanatik yang mereka perjuangkan untuk menggantikan tatanan nilai dan sistem yang sedang berlangsung; (2) dalam kegiatannya mereka seringkali menggunakan aksi-aksi yang keras, bahkan tidak menutup kemungkinan kasar terhadap kegiatan kelompok lain yang dinilai bertentangan dengan keyakinan mereka, (3) secara sosio-kultural dan sosio-religius, kelompok radikal mempunyai ikatan kelompok yang kuat dan menampilkan ciri-ciri penampilan diri dan ritual yang khas. (4) Kelompok ‘Islam radikal’ seringkali bergerak  secara bergerilya, walaupun banyak juga yang bergerak secara terang-terangan.

Tentang ideologi ‘Islam radikal’, buku ini mengutip pendapat John L. Esposito (dari bukunya, Islam: The Straight Path), yang lebih suka menggunakan istilah ‘Islam revivalis’. Pertama, mereka berpendapat bahwa Islam adalah sebuah pandangan hidup yang komprehensif dan bersifat total, sehingga Islam tidak dipisahkan dari politik, hukum, dan masyarakat. Kedua, mereka seringkali menganggap bahwa ideologi  masyarakat Barat yang sekular dan cenderung materislistis harus ditolak. Ketiga, mereka cenderung mengajak pengikutnya untuk ‘kembali kepada Islam’ sebagai sebuah usaha untuk perubahan sosial. Keempat, karena idelogi masyarakat Barat harus ditolak, maka secara otomatis peraturan-peraturan sosial yang lahir dari tradisi Barat, juga harus ditolak. Kelima, mereka tidak menolak modernisasi sejauh tidak bertentangan dengan standar ortodoksi keagamaan yang telah mereka anggap mapan, dan tidak merusak sesuatu yang mereka anggap sebagai kebenaran yang sudah final. Keenam, mereka berkeyakinan, bahwa upaya-upaya Islamisasi pada masyarakat Muslim tidak akan berhasil  tanpa menekankan aspek pengorganisasian ataupun pembentukan sebuah kelompok yang kuat.[2]

Pemikir lainnya, Roger Garaudi menggunakan istilah “Fundamentalisme” yang ia terjemahkan menjadi “al-Ushuliyah” dalam bahasa Arab. Menurutnya, Istilah fundamentalisme belum dikenal dalam kamus-kamus bahasa sampai waktu yang sangat dekat sekali. Sampai tahun 1996, istilah ini belum ada dalam Kamus Besar Ruber. Demikian juga Encyclopædia Universalis, sampai tahun 1968 belum memuat istilah ini.

Kamus Kecil La Rose pada tahun 1996 memberikan definisi yang sangat umum bagi istilah fundamentalisme: ‘sikap yang dimiliki oleh mereka yang menolak penyesuaian akidah dengan kondisi baru’. Sedangkan Kamus Saku La Rose pada tahun 1979 mengkhususkan istilah ini pada ajaran Katolik belaka: ‘potensi pemikiran yang dimiliki oleh sebagian pemeluk Katolik yang tidak menyukai adanya penyesuaian dengan kondisi hidup yang baru’. Pada tahun 1984, muncul La Rose Besar yang memberikan definisi fundamentalisme yang lebih luas (dalam juz 12): ‘dalam gerakan agama, (fundamentalisme) adalah sikap statis yang menentang segala bentuk perkembangan’.

Dari beberapa definisi di atas, Garaudy menyimpulkan beberapa pembentuk dasar fundamentalisme, yaitu pertama: statisme (penolakan terhadap segala bentuk penyesuaian dan perkembangan); kedua: kembali kepada masa lalu (berafiliasi pada turâts, konservatif); dan ketiga: tidak toleran (tertutup, fanatisme madzhab). Dengan demikian dapat dikatakan bahwa fundamentalisme memposisikan dirinya sebagai statisme dalam menghadapi perkembangan; turâts dalam menghadapi kemodernan; dan fanatisme madzhab dalam menghadapi netralisme. Atau dengan satu kata, fundamentalisme dapat disebut sebagai lawan dari sekularisme.[3]

Dengan pemaknaan yang tidak pasti, ambigu dan cenderung bermuatan misi politis tertentu, penulis tidak menggunakan dua istilah; “radikalisme” dan “fundamentalisme” yang disematkan kepada Islam ataupun umatnya. Demikian pula dengan istilah turunannya seperti deradikalisasi atau barangkali defundamentalisasi, yang banyak mendapat sorotan dan kritikan tajam, baik dari para pengamat terlebih lagi para aktivis muslim.[4]

Dalam perspektif ini, penulis berupaya untuk melakukan otentisifikasi (ta’shil) permasalahan kekerasan yang bernuansa keagamaan dengan menyebutnya sebagai tindakan “tatharruf”,tasyaddud” atau “ghuluw”. Demikian pula untuk meluruskannya, jika dipandang paham keagamaan sebagai salahsatu sebabnya maka, kami lebih cenderung untuk memilih penegakan prinsip “wasathiyah” dalam paham dan prilaku keagamaan kita, sebagaimana penjelasan berikut : “Dengan gerakan pencerahan Muhammadiyah terus bergerak dalam mengembangkan misi dakwah dan tajdid untuk bergerak menghadirkan Islam sebagai ajaran yang mengembangkan sikap tengahan (wasthiyah), membangun perdamaian, menghargai kemajemukan, menghormati harkat martabat kemanusiaan laki-laki maupun perempuan, mencerdaskan kehidupan bangsa, menjunjung tinggi akhlak mulia, dan memajukan kehidupan umat manusia. Komitmen Muhammadiyah tersebut menunjukkan karakter gerakan Islam yang dinamis dan progresif dalam menjawab tantangan zaman, tanpa harus kehilangan identitas dan rujukan Islam yang autentik.”[5]

Ekstremisme Keagamaan & Teror Dalam Tinjauan Islam

Dalam bahasa Arab ekstrem disebut “tatharruf” (تطرف), yang secara leksikal berarti sebagi berikut :

الوقوف في الطرف، بعيداً عن الوسط، وأصله في الحسيات، كالتطرف في الوقوف أو الجلوس أو المشي، ثم انتقل إلى المعنويات، كالتطرف في الدين أو الفكر أو السلوك[6].

            Dalam Al-Qur’an, kata “tatharruf” sepadan dengan kata “غلـوّ” (ghuluw; berlebih-lebihan) sebagaimana terbaca dalam firman Allah (لا تغلوا في دينكم)[7]. Memperhatikan makna tersebut  maka, pertanyaan-pertanyaan yang penulis sebutkan di atas sangat penting untuk dijelaskan dan didudukkan secara proporsional agar tidak mengaburkan esensi dan substansi permasalahan yang sedang kita bahas.

Dengan demikian, istilah “Islam ekstrem” tidak lebih dari sekedar gabungan dua kata yang kontradiktif sebagaimana seseorang berkata, “koruptor yang shalih”, yang tentunya tidak dapat diterima, terlebih jika dikaitkan dengan politik stigmatisasi yang dilakukan oleh kekuatan  Islamo-phobia tertentu. Bahwa ekstremitas dan radikalitas menjadi fakta tertentu dari sebagian umat Islam, hemat penulis, lebih tepat untuk dikatakan sebagai menjalankan ajaran-ajaran Islam secara ekstrem atau radikal. Dengan demikian, lebih mudah bagi kita untuk memverifikasi sekaligus mengidentifikasi antara Islam sebagai sebuah ajaran yang autentik dan lurus (ashalah-hanafiyah) dari sebuah implementasi ajaran, yang bisa saja benar atau salah, sesuai dengan kapasitas pelakunya.

Sikap “tatharruf” atau “ghuluw” dalam realitas kehidupan umat aktual dalam wajah ganda; baik dalam bentuk pemikiran keagaamaan yang intoleran terhadap perbedaan pendapat, tasyaddud, interaksi sosial yang kaku dan kasar, su’udzann terhadap orang atau kelompok lain, latah mengkafirkan atau membid’ahkan orang atau kelompok lain yang berbeda. Atau bahkan sampai pada tingkat melakukan tindak kekerasan dan teror atas nama agama. Dalam masalah ini, lagi-lagi, timbul permasalahan krusial; apa istilah yang tepat digunakan? Apakah kita menyebutnya sebagai “Islam teroris” atau “terorisme Islam” yang secara implisit bermakna Islam setali mata uang dengan tindakan biadab atas orang-orang yang tidak berdosa?

Sebagaimana kita ketahui bersama, hingga saat ini, wacana terorisme, radikalisme, dan seterusnya, masih tetap menjadi perdebatan akademis dan politis yang hangat. Dalam soal terorisme, misalnya, dunia Islam masih belum sepakat dengan dunia Barat dalam merumuskan, siapa yang sebenarnya teroris: Hamas atau Israel? Tetapi, karena hegemoni wacana – politik, ekonomi, militer – Barat yang sangat kuat, maka mau tidak  mau, wacana terorisme adalah sesuai dengan definisi dan kepentingan AS dan sekutunya. Jika fakta hegemoni ini yang dijadikan acuan maka isu terorisme tak kan pernah berakhir karena telah menjadi “komoditas politik” global.

Resistensi terhadap istilah “terorisme Islam” ataupun “Islam teroris” setidaknya berdasarkan beberapa pertimbangan berikut; merupakan istilah yang abstrak dan tak terbatas, bersifat sangat relatif dan bias kepentingan, ketiadaan parameter yang jelas, dll. Karenanya, dalam forum ini, isu terorisme sebagai aktualisasi sikap “tatharruf” atau “ghuluw”dalam beragama perlu kita baca dalam perspektif dan parameter hukum Islam.

Jika yang dimaksud dengan terorisme adalah tindakan teror dan kekerasan atau membunuh orang-orang yang tidak berdosa di manapun mereka berada, maka, setidaknya, kita dapatkan empat istilah syari’ah yang relevan dengannya, yaitu : al-ghuluw/al-tasyaddud, al-baghyu, al-khawarij dan al-hirabah. Keempat perkara ini dinyatakan haram dalam Islam, bahkan pelakunya dapat dibunuh.

Pertama, Al-ghuluw diterangkan oleh Ibnu Taymiyah sebagai berikut:

الغلو :  مجاوزة الحد بأن يزاد في الشيء في حمده أو ذمه على ما يستحق ونحو ذلك[8]

tidak berbeda dengan pendapat Ibnu  Hajar al-‘Asqalani berikut ini :

المبالغة في الشيء والتشدد فيه بتجاوز الحد[9]

            Sikap malampaui batas seperti keterangan dua ulama terkemuka tersebut dinyatakan terlarang sebagaimana firman Allah s.w.t. :

كُلُوا مِنْ طَيِّبَاتِ مَا رَزَقْنَاكُمْ وَلَا تَطْغَوْا فِيهِ فَيَحِلَّ عَلَيْكُمْ غَضَبِي وَمَنْ يَحْلِلْ عَلَيْهِ غَضَبِي فَقَدْ هَوَى[10]

            [11]وَالسَّمَاءَ رَفَعَهَا وَوَضَعَ الْمِيزَانَ . أَلَّا تَطْغَوْا فِي الْمِيزَانِ . وَأَقِيمُوا الْوَزْنَ بِالْقِسْطِ وَلَا تُخْسِرُوا الْمِيزَانَ

            Demikian pula keterangan Rasulullah s.a.w. berikut ini :

عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ عَنِ النَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – قَالَ « إِنَّ الدِّينَ يُسْرٌ ، وَلَنْ يُشَادَّ الدِّينَ أَحَدٌ إِلاَّ غَلَبَهُ ، فَسَدِّدُوا وَقَارِبُوا وَأَبْشِرُوا »[12]

« وَإِيَّاكُمْ وَالْغُلُوَّ فِى الدِّينِ فَإِنَّمَا أَهْلَكَ مَنْ كَانَ قَبْلَكُمُ الْغُلُوُّ فِى الدِّينِ ».[13]                                                                              

            Kedua, al-baghyu dan khawarij, diterangkan sebagai tindakan membangkang terhadap pemimpin yang konstitusional dengan mengangkat senjata. Hal ini telah banyak dibahas oleh para ulama khususnya dalam bab “qital ahl al-baghyi” (membunuh pelaku pembangkangan).

وَإِنْ طَائِفَتَانِ مِنَ الْمُؤْمِنِينَ اقْتَتَلُوا فَأَصْلِحُوا بَيْنَهُمَا فَإِنْ بَغَتْ إِحْدَاهُمَا عَلَى الْأُخْرَى فَقَاتِلُوا الَّتِي تَبْغِي حَتَّى تَفِيءَ

إِلَى أَمْرِ اللَّهِ فَإِنْ فَاءَتْ فَأَصْلِحُوا بَيْنَهُمَا بِالْعَدْلِ وَأَقْسِطُوا إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِين[14]

            Ketiga, al-Hirâbah. Ibnu ‘Abdul Barr menjelaskannya sebagai berikut :

كل من قطع السبل وأخافها وسعى في الأرض فسادا بأخذ المال، واستباحة الدماء، وهتك ما حرم الله هتكه من المحارم فهو محارب[15]

Tindakan ini (al-hirabah) diterangkan dalam Al-Qur’an sebagai berikut :

وَلَا تَبْغِ الْفَسَادَ فِي الْأَرْضِ إِنَّ اللَّهَ لَا يُحِبُّ الْمُفْسِدِينَ[16]

إِنَّمَا جَزَاءُ الَّذِينَ يُحَارِبُونَ اللَّهَ وَرَسُولَهُ وَيَسْعَوْنَ فِي الْأَرْضِ فَسَادًا أَنْ يُقَتَّلُوا أَوْ يُصَلَّبُوا أَوْ تُقَطَّعَ أَيْدِيهِمْ وَأَرْجُلُهُمْ مِنْ خِلَافٍ أَوْ يُنْفَوْا مِنَ الْأَرْضِ ذَلِكَ لَهُمْ خِزْيٌ فِي الدُّنْيَا وَلَهُمْ فِي الْآَخِرَةِ عَذَابٌ عَظِيمٌ[17]

            Dengan perspektif seperti ini, dalam hemat penulis, berbagai isu di seputar terorisme yang sangat banyak menyita energi psikologis umat dapat segera ditemukan solusinya dalam ajaran Islam serta tidak menjadi komoditas politik global yang tak berujung-pangkal.

Ada pertanyaan cukup penting dan tidak boleh dilewatkan : mengapa sikap dan perilaku “tatharruf”ataupun “ghuluw” terjadi ?. Syaikh Yusuf al-Qaradlawi, sikap dan perilaku ekstrem yang ditampakkan oleh sebagian kecil umat Islam berpangkal pada beberapa hal berikut ini : lemahnya bashirah mengenai hakekat din; berorientasi dhahiri dalam memahami nash; melalaikan perkara-perkara besar dan prioritas; sikap berlebih-lebihan dalam mengharamkan sesuatu; dan, kebingungan atau kegamangan secara konseptual.[18]

Prof. Nashir Abd Karim al-‘Aql, guru besar bidang Akidah di Universitas Imam Muhammad Ibnu Sa’ud Riyadl, menambahkan beberapa hal berikut ini : jahil tentang ilmu syar’i dan minimnya pemahaman mendalam mengenai din; adanya kesenjangan antara para pemuda dan para ulama atau dengan pemegang otoritas resmi; ketimpangan dalam metodologi dakwah kontemporer; lemah intelektualitas, miskin analisa, lemah kesabaran dan lemahnya sikap hikmah; hasrat untuk cepat tampil; tasyaddud fid din; sikap ta’alum  dan ghurur; semangat/girah yang berlebihan; dan, rusaknya media massa.[19]

Implementasi Prinsip “Wasathiyah” Dalam Paham dan Prilaku Keagamaan

Dari beberapa tinjauan di atas, penulis mencoba merumuskan beberapa langkah taktis dan strategis yang dapat kita lakukan bersama sebagai sebuah upaya meluruskan paham dan sikap “ghuluw” ataupun “tatharruf” dalam keberagamaan kita, tentu dalam perspektif agama (di luar permasalahan dan sudut pandang —khususnya—politik dan ekonomi).

Islam sebagai din yang berlaku secara universal sangatlah bertentangan secara diametral dengan sikap dan perilaku “tatharruf” ataupun “ghuluw” dan berbagai istilah sejenis lainnya. Dalam Al-Qur’an, Islam (dan umatnya) disebut sebagai agama dan umat “tengahan” (wasathan)[20] yang setidaknya dapat diidentifikasi dengan beberapa karakter berikut; al-khairiyah;[21]  al-‘adl;[22] al-yusr wa raf’ul haraj ;[23] al-hikmah;[24]al-istiqamah;[25] al-bayniyah (bayna ifrath wa tafrith, al-ghuluw wa al-jafa’ dst.).[26]

Sebagai langkah kongkret (aksi) menegakkan prinsip wasathiyah tersebut, pertama perlu rekonstruksi “Fikih Ikhtilaf” dalam rumusan-rumusan/kaidah berikut ini :[27]

1)      الاختلاف منه ما هو محمود ومنه ما هو مذموم

2)      الافتراق سنة كونية ودفعه فريضة شرعية

3)      الحق يقبل من أي جهة جاء

4)      وجوب عرض أقوال الناس على الشرع

5)      الحق لا يعرف بالرجال اعرف الحق تعرف رجاله

6)      الفرق بين الحكم المطلق والحكم المعين

7)      لا تجوز معارضة القرآن والسنة برأي أو عقل أو قياس

8)      المخالفون لأهل السنة ليسوا على درجة واحدة

9)      موافقة الجماعة في المسائل الاجتهادية الظاهرة فيما يراه المجتهد مرجوحا خير من مفارقتهم إلى مايراه راجحا

10)  الاختلاف قد يكون اختلاف تنوع أو اختلاف تضاد

11)  اختلاف الرأي لا يفسد للود قضية

Kedua, revitalisasi tasamuh dalam kehidupan majemuk. Sebagai landasan yang kokoh bagi kehidupan bangsa kita yang majemuk dan pluralistik dalam suasana ko-eksistensi dan penuh toleransi (tasamuh), penulis mengajukan beberapa proposisi berikut ini:

1)   Sebagai muslim yang baik kita meyakini bahwa setiap manusia dari sudut pandang penciptaannya (ontologis) memiliki kemuliaan (karâmah), apapun ras, warna kulit, suku, bangsa termasuk agamanya, sesuai dengan firman Allah : Dan sesungguhnya telah Kami muliakan anak-anak Adam, Kami angkut mereka di daratan dan di lautan, Kami beri mereka rezki dari yang baik-baik dan Kami lebihkan mereka dengan kelebihan yang sempurna atas kebanyakan makhluk yang telah Kami ciptakan.(Al-Isra’ : 70). Maka hak kemuliaan sebagai manusia ciptaan Allah wajib untuk dilindungi dan dipelihara, kecuali dengan pelanggaran yang telah ditentukan dalam syariat Islam.

2)  Bersikap apresiatif terhadap fakta keragaman dan berlapang dada, karena perbedaan keyakinan dan agama merupakan sesuatu yang qodrati dari Allah SWT : “Dan Kami telah turunkan kepadamu Al Quran dengan membawa kebenaran, membenarkan apa yang sebelumnya, yaitu kitab-kitab (yang diturunkan sebelumnya) dan batu ujian terhadap kitab-kitab yang lain itu; maka putuskanlah perkara mereka menurut apa yang Allah turunkan dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu mereka dengan meninggalkan kebenaran yang telah datang kepadamu. Untuk tiap-tiap umat diantara kamu, Kami berikan aturan dan jalan yang terang. Sekiranya Allah menghendaki, niscaya kamu dijadikan-Nya satu umat (saja), tetapi Allah hendak menguji kamu terhadap pemberian-Nya kepadamu, maka berlomba-lombalah berbuat kebajikan. Hanya kepada Allah-lah kembali kamu semuanya, lalu diberitahukan-Nya kepadamu apa yang telah kamu perselisihkan itu”[28]. Karenanya, tidaklah mungkin bagi seorang muslim melakukan intimidasi, pemaksaan, apalagi teror terhadap orang lain untuk masuk ke dalam Islam.Firman Allah, “Dan jikalau Tuhanmu menghendaki, tentulah beriman semua orang yang di muka bumi seluruhnya. Maka apakah kamu (hendak) memaksa manusia supaya mereka menjadi orang-orang yang beriman semuanya ?.[29] Juga firmanNya, ““Tidak ada paksaan untuk (memasuki) agama (Islam); sesungguhnya telah jelas jalan yang benar daripada jalan yang sesat. Karena itu barangsiapa yang ingkar kepada Thaghutdan beriman kepada Allah, maka sesungguhnya ia telah berpegang kepada buhul tali yang amat kuat yang tidak akan putus. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.[30] Juga firmanNya, Katakanlah: “Hai orang-orang kafir. Aku tidak akan menyembah apa yang kamu sembah. Dan kamu bukan penyembah Tuhan yang aku sembah. Dan aku tidak pernah menjadi penyembah apa yang kamu sembah. dan kamu tidak pernah (pula) menjadi penyembah Tuhan yang aku sembah. Untukmu agamamu, dan untukkulah, agamaku.”[31]

3)  Memahami bahwa perintah dakwah dalam Islam bertujuan terwujudnya transformasi dan perubahan kepada kebaikan dan kebenaran, baik pada level pribadi dan masyarakat, dilakuan dengan cara persuasif dan komunikasi yang elegan, bukan indoktrinasi. Disertai sebuah pemahaman bahwa, Allah tidak membebani kita untuk bertanggungjawab atas kekufuran orang-orang kafir atau kesesatan orang-orang yang sesat. Masalah terpenting ialah, dakwah telah kita sampaikan, sebagaiman firman berikut : “Dan jika kamu (orang kafir) mendustakan, maka umat yang sebelum kamu juga telah mendustakan. Dan kewajiban rasul itu, tidak lain hanyalah menyampaikan (agama Allah) dengan seterang-terangnya[32] Juga firmanNya, Dan jika mereka membantah kamu, maka katakanlah: “Allah lebih mengetahui tentang apa yang kamu kerjakan. Allah akan mengadili di antara kamu pada hari kiamat tentang apa yang kamu dahulu selalu berselisih padanya. Firman lainnya,  “Maka karena itu serulah (mereka kepada agama ini) dan tetaplahsebagai mana diperintahkan kepadamu dan janganlah mengikuti hawa nafsu mereka dan katakanlah: “Aku beriman kepada semua Kitab yang diturunkan Allah dan aku diperintahkan supaya berlaku adil diantara kamu. Allah-lah Tuhan kami dan Tuhan kamu. Bagi kami amal-amal kami dan bagi kamu amal-amal kamu. Tidak ada pertengkaran antara kami dan kamu, Allah mengumpulkan antara kita dan kepada-Nyalah kembali (kita).”[33] Dengan demikian, seorang muslim akan hidup secara nyaman dengan kelapangan dada dan kerelaan hati.

4)  Bahwa Allah memerintahkan dan mencintai keadilan; berlaku proporsional, menyeru kepada kemuliaan akhlaq serta mengharamkan kezaliman, meskipun terhadap orang-orang musyrik. ” Hai orang-orang yang beriman hendaklah kamu jadi orang-orang yang selalu menegakkan (kebenaran) karena Allah, menjadi saksi dengan adil. Dan janganlah sekali-kali kebencianmu terhadap sesuatu kaum, mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada takwa. Dan bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.”[34].

5)  Dalam konteks dialog antar agama, tidak mengklaim bahwa semua agama benar (pluralisme), dengan dalih apapun, termasuk teori kesatuan transenden agama-agama Schoun yang dielaborasi lebih lanjut oleh pemikir muslim, Nurcholish Madjid dengan gagasan-gagasan inklusif-pluralisnya. Karena pemikiran seperti ini merupakan bagian dari kekerasan dan teror teologis (al-‘unfu wa al-irhab al-‘aqadiy) yang sesungguhnya di lawan oleh semua agama di dunia.

6)  Berpegang pada sikap amanah serta jujur dalam beragama; tidak saja pada ritual-ritual murni, tapi juga dalam hal-hal yang potensial mencampur-adukkan ajaran agama-agama seperti natalan dan do’a bersama atas nama kebersamaan, kebangsaan atau kearifan lokal dan seterusnya. Toleransi tidak bermakna kesediaan mengikuti ritual dan peribadatan di luar keyakinan masing-masing umat beragama. Dus dengan demikian, masing-masing pemeluk agama merasa legowo dan tidak ada yang merasa tidak dihormati, apalagi dilecehkan, hanya karena sesama anak bangsa berpegang teguh dengan keyakinan dan keimanannya masing-masing.[35]

7)  Di luar wilayah keimanan (akidah), Islam mengajarkan tentang komitmen persaudaraan kemanusiaan (al-musâwâh, bukan humanisme sekuler) secara adil dan penuh hikmah dalam wujud kerjasama dalam urusan-urusan dunia (mu’amalat dunyawiyah). Tanpa mencampur-aduk ajaran agama-agama. Fakta sejarah kehidupan Nabi dan masyarakat Madinah menjadi tauladan tasamuh yang sesungguhnya. Bukan seperti klaim pluralisme agama yang berorientasi kepada penyamaan agama-agama di dunia serta menafikan karakter yang khas pada masing-masing agama tersebut. Hal demikian, selain bertentangan dengan syariat Allah SWT, juga telah mengabaikan dan menistakan hak asasi manusia untuk meyakini agamanya masing-masing.

والله أعلم بالصواب

Budi Mulia, 15 Shafar 1434 H/25 Desember 2012


[1] Makalah disampaikan pada Pengajian Muballighat Aisyiah se-DIY, Kampus I UAD, Selasa, 12 shafar 1434 H/25 Desember 2012.

[2] Dr. Adian Husaini, Radikalisme  Atau Ekstrimisme ? [Studi Kasus Problem Adopsi Istilah Asing Dalam Pemikiran Islam]; Makalah disampaikan dalam Kajian Ramadhan Pengurus Wilayah Muhammadiyah Yogyakarta, 5 September  2009.

[3] Roger Garaudy, Al-Ushûliyyât al-Mu’âshirah Asbâbuhâ wa Mazhâhiruhâ, terjemah ke dalam Bahasa Arab oleh Khalîl Ahmad Khalîl, Dâr ‘Âm Alfain, Paris, 2000

[4] Sebagai contoh, dapat kita baca pada tulisan Harits Abu Ulya  (Pemerhati Kontra-Terorisme & Leader CIIA-The Community Of Ideological Islamic Analyst) berikut ini : Pertama, Cacat Paradigmatik. Ketika BNPT mendedah akar (hulu) dari terorisme telah menempatkan ideologi radikal (kelompok radikal Islamis) sebagai penyebab utama (akar) suburnya tindakan dan fenomena terorisme. Ini cara pandang yang sangatover simplikasi, terlalu menyederhanakan masalah. Seolah-olah memang benar adanya, bahwa ideologi radikal (atau kelompok Islamis) adalah embrio terorisme di negeri ini. Padahal jika kita mau jujur dan obyektif ada faktor-faktor lain yang actual dan bahkan kita menemukan benang merahnya (relasi positif) dengan fenomena “terorisme”. Faktor tersebut adalah; kemiskinan (ekonomi), keterbelakangan (pendidikan), marginalisasi, sikap rezim demokrasi yang represif dan abai terhadap urusan rakyat, globalisasi, ketidakadilan dan yang terakhir adalah faktor imperialisme dan dominasi negara Amerika Serikat cs. Ini adalah hal aktual yang menjadi faktor stimulus lahirnya fenomena “terorisme” baik dalam skala global maupun domestic/lokal.Disamping itu juga ada faktor yang tidak boleh diabaikan begitu saja yakni adanya kemungkinan peran dan operasi intelijan lokal maupun asing sebagai “produsen” dari fenomena terorisme lokal.

Riset Robert Pape (Univ Chicago) mencoba memetakan kasus 2200 bom bunuh diri. Didapatkan fakta volume; Era Tahun 80-2003:terjadi 300 kasus, dan era tahun 04—09:terjadi 1800 kasus bom bunuh diri. Lebih dari 90% seluruh dunia menunjukkan korelasi positif terkait anti AS. 90 % dilakukan oleh orang local dimana pendudukan Amerika berlangsung ditempat pelaku, dan 95% sebagai bentuk respon terhadap pendudukan asing. Meningkatnya volume kasus bom bunuh diri meningkat tajam antara tahun 2004-2009 sangat korelatif dengan invansi dan pendudukan (penjajahan AS di beberapa wilayah negeri Islam; Afghanistan dan Iraq).

Riset Universitas Maryland pada 26 Agustus-3 September 2003. (Republika, 11/9/2003). Dari survey itu 64% persen mengatakan kehadiran AS di Timur Tengah memicu adanya serangan sejenis. 77% mengatakan pamor AS di negera-negara Muslim merosot dan diyakini akan memperbesar rekrutmen kelompok teroris. Sekitar 54% memandang AS terlalu memaksakan kebijakan luar negerinya.

Berdasarkan investigasi yang dilakukan oleh PEW Research Centre pada akhir tahun 2002, ketidaksukaan terhadap AS meningkat di Amerika Latin sebagaiman juga di Timur Tengah. 81% warga Pakistan menunjukkan ketidaksukaannya terhadap kebijakan AS. Di Argentina, 73% menunjukkan hal yang sama. Di Mesir, hanya 6 persen yang sepakat dengan kebijakan Amerika.

Kedua, tahrif (penyimpangan) dan tadzlil (penyesatan) pada konsep turunan . Dalam berbagai forum yang digelar, BNPT berusahan menawarkan tafsiran-tafsiran baru terhadap teks-teks samawi. Karena selama ini pemahaman yang dianggap radikal terhadap teks-teks (nash) menjadi sumber lahirnya terorisme. Karena itu BNPT dalam perang pemikiran dan opini berusaha “mengkonstruksi” ulang beberapa pengertian terhadap terminologi-terminologi tertentu (http://hizbut-tahrir.or.id)

[5] Dr. Haedar Nahir, Muhammadiyah Abad Kedua, (Yogyakarta : Suara Muhammadiyah, 2011), Cet. 1, hal. 211

[6] Yusuf al-Qaradlawi,  al-Shahwah al-Islamiyah  bayna  al-Juhud wa  al-tatharruf.    Lihat,http://www.qaradawi.net/site/topics/static.asp?cu_no=2&lng=0&template_id=222&temp_type=42&parent_id=12

[7] QS. Al-Nisa’ : 171

[8] Ibnu Taimiyah, Iqtidla’ al-Shirath al-Mustaqim, I/289

[9] Ibnu Hajar al-‘Asqalani, Fath al-Bari, XIII/278

[10] QS Thaha : 81

[11] QS al-Rahman : 7-9

                [12] HR Bukhari

                [13] HR Nasa’i

[14] QS al-Hujurat : 9

[15] Lihat, Abd Rahman Ibn Ma’la al-Luwayhiq, al-Irhab wa al-Ghuluw : Dirasah fi al-Musthalahat wa al-Mafahim, hal. 23

[16] QS Al-Qashash : 77

[17] QS Al-Ma’idah : 33

[18] Syaikh Yusuf al-Qaradlawi, al-shahwah al-Islamiyah bayna al-Juhud wa al-Tatharruf

[19] Prof. Nashir Abd Karim al-‘Aql, Al-Ghuluw : al-Asbab wa al-‘Ilaj

[20] Al-Baqarah: 143 (وَكَذَلِكَ جَعَلْنَاكُمْ أُمَّةً وَسَطًا لِتَكُونُوا شُهَدَاءَ عَلَى النَّاسِ وَيَكُونَ الرَّسُولُ عَلَيْكُمْ شَهِيدًا)

[21] Alu-Imran: 110 (كُنْتُمْ خَيْرَ أُمَّةٍ أُخْرِجَتْ لِلنَّاسِ تَأْمُرُونَ بِالْمَعْرُوفِ وَتَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنْكَرِ وَتُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَلَوْ آَمَنَ أَهْلُ الْكِتَابِ لَكَانَ خَيْرًا لَهُمْ مِنْهُمُ الْمُؤْمِنُونَ وَأَكْثَرُهُمُ الْفَاسِقُونَ)

[22] al-Ma’idah : 8 (يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا كُونُوا قَوَّامِينَ لِلَّهِ شُهَدَاءَ بِالْقِسْطِ وَلَا يَجْرِمَنَّكُمْ شَنَآَنُ قَوْمٍ عَلَى أَلَّا تَعْدِلُوا اعْدِلُوا هُوَ أَقْرَبُ لِلتَّقْوَى وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ خَبِيرٌ بِمَا تَعْمَلُونَ)

[23] al-Hajj:78 ( وَجَاهِدُوا فِي اللَّهِ حَقَّ جِهَادِهِ هُوَ اجْتَبَاكُمْ وَمَا جَعَلَ عَلَيْكُمْ فِي الدِّينِ مِنْ حَرَجٍ )

[24] al-Nahl : 125 (ادْعُ إِلَى سَبِيلِ رَبِّكَ بِالْحِكْمَةِ وَالْمَوْعِظَةِ الْحَسَنَةِ وَجَادِلْهُمْ بِالَّتِي هِيَ أَحْسَنُ إِنَّ رَبَّكَ هُوَ أَعْلَمُ بِمَنْ ضَلَّ عَنْ سَبِيلِهِ وَهُوَ أَعْلَمُ بِالْمُهْتَدِينَ)

[25] Hud:112 (فَاسْتَقِمْ كَمَا أُمِرْتَ وَمَنْ تَابَ مَعَكَ وَلَا تَطْغَوْا إِنَّهُ بِمَا تَعْمَلُونَ بَصِيرٌ)

[26] Ali Muhammad al-Shalaby, al-Wasathiyah fi al-Qur’an al-Karim, hal. 69-168

[27] Lihat Prof. Dr. Yusuf ibn Abdullah al-Syibly, Fiqh al-Ikhilaf wa Atsaruhu fi al-Qadla’ ‘ala al-Irhab,Makalah, hal. 5-32

[28] Al-Ma’iadah : 48

[29] Yunus : 99

[30] Al-Baqarah : 256

[31] Al-Kafirun : 1-6

[32] Al-‘Ankabut : 18

[33] Surah Syura:15

[34] Surah Al-Ma’idah : 8

[35] Baca, Ahmad Azhar Basyir, Manusia, Kebenaran Agama & Toleransi (Yogyakarta : Perpustakaan Pusat UII, 1981).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

*

*

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Jadwal Sholat


Jadwal Sholat Di Beberapa Kota