Prostitusi, Pelacur Online dan Hukum Islam

Setiap peraturan perundang-undangan di Indonesia tidak boleh bertentangan dengan hukum agama yang ada di Indonesia

Oleh:  Neng Djubaedah

Pakar Hukum & Pemerhati Keluarga

Kasus prostitusi online bukanlah masalah baru di Indonesia.

Pertanyaannya, mengapa prostitusi atau pelacuran di Indonesia masih tetap berlangsung meskipun prostitusi dinilai masyarakat Indonesia sebagai perbuatan yang melanggar nilai dan norma masyarakat?

Pertama, penulis hendak menulai dari penggunaan istilah, bahwa pemulis lebih memilih istilah Pelacuran daripada istilah Pekerja Seks Komersial (PSK). Alasannya adalah mengomersialkan seks bukan pekerjaan halal yang dapat diterima oleh masyarakat Indonesia.

Kedua, sejarah pelacuran di Indonesia terjadi pada abad ke-18 (1755) bahwa bagi masyarakat kelas bawah yang menyerahkan anak gadisnya menjadi selir raja, kemudian ia melahirkan anak-anak yang statusnya sebagai anak raja, maka, dengan demikian keluarga kelas bawah tsb terangkat derajatnya karena keluarganya ada keterkaitan dengan keluarga istana.

Menurut Koentjoro, sebagaimana dikutip Terence H. Hull, Endang Sulistyaningsih, dan Gavin E. Jones dalam buku Pelacuran di Indonesia, bahwa ada 11 Kabupaten menjadi pemasok perempuan cantik untuk Kerajaan, yang kini wilayah tersebut masih terkenal sebagai sumber wanita pelacur untuk daerah kota (Terence H. Hull, et.al, Pelacuran di Indonesia, hal.2).

Ketiga, pelacuran tidak dilarang dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia, kecuali mucikari. Karena itu, setiap muncul kasus pelacuran di media yang dilakukan orang-orang beken, para pelacurnya dan pengguna atau pemakai pelacur atau konsumen pelacuran tidak dapat dikenanakan hukuman. Karena (1) pelacuran tanpa paksaan tidak merupakan perbuatan pidana di Indonesia. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), sebagai produk pemerintahan Hindia Belanda yang menjajah Indoneisa, tidak menentukan perbuatan pelacuran yang dilakukan dengan kerelaan sebagai perbuatan pidana (asas legalitas).

Demikian pula dalam UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, tidak melarang pelacuran yang dilakukan dengan kerelaan sebagai perbuatan pidana. Bahkan dalam Pasal 11 huruf g RUU Penghapusan Kekerasan Seksual pun merumuskan pelacuran tanpa pemaksaan bukan perbuatan pidana. Alasan (2) bahwa para pengguna atau pemakai pelacur atau konsumen pelacuran tidak ditentukan sebagai pembuat pidana pelacuran.

Karena itu, para pengguna atau pemakai pelacur dapat leluasa melakukan dan menggunakan pelacuran sebagai rekreasi seksual, karena ia sebagai konsumen pelacuran. Demikian pula dalam UU PKDRT, UU No. 23 Tahun 2004, Pasal 5 huruf c juncto Padal 8 hurud b, tidak menentukan pengguna atau pemakai kekerasan seksual untuk tujuan komersial dan/atau tujuan tertentu, sebagai pembuat pidana kekeraan seksual. Alasan (3) adalah KUHP Pasal 296 hanya menentukan hukuman bagi mucikari yaitu setiap orang yang dengan sengaja menyebabkan atau memudahkan perbuatan cabul dengan orang lain (pelacuran), dan menjadikannya sebagai pencaharian atau kebiasaan, diancam dengan pidana penjara paling lama 1 tahun 4 bulan.

Menurut penulis, alasan-alasan yuridis itulah yang menyebabkan pelacuran di Indonesia sukar diberantas, meskipun  masyarakat Indonesia menolak pelacuran.

Negara Republik Indonesia adalah negara yang berfalsafahkan Pancasila, sila pertama dan utama adalah sila Ketuhanan Yang Maha Esa. Negara Republik Indonesia adalah negara berdasarkan UUD 1945, dalam Pasal 29 ayat (1)  ditentukan bahwa “Negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa”. Karena itu, setiap peraturan perundang-undangan di Indonesia tidak boleh bertentangan dengan hukum agama yang ada di Indonesia, di antaranya tidak boleh bertentangan dengan hukum Islam, yang mana hukum Islam sebagai bagian dari agama Islam.

Dalam hukum Islam, tepatnya dalam surah an-Nur ayat 33 ditentukan larangan perdagangan orang untuk dilacurkan atau perdagangan pelacuran. Dan dalam surah an-Nur ayat 2 ditentukan hukuman cambuk 100 kali  bagi pezina laki-laki dan pezina perempuan yang terbukti melakukan zina.

Dalam hadis Rasulullah ﷺ ditentukan hukuman rajam bagi pezina laki-laki dan pezia  perempuan yang pernah menikah atau pezina yang sedang terikat dalam perkawinan ( muhshan dan muhshanah).

Karena itu, menurut hukum Islam, pelacuran adalah perzinaan. Karena itu, bagi pelaku pelacuran, baik pelacurnya maupun pemakai pelacur, jika tebukti, dikenakan hukuman atau hadd zina.

Akan tetapi bagi perempuan korban pelacuran, yaitu perempuan yang dipaksa melakukan pelacuran, maka ia tidak dikenakan hukuman atau hadd zina. Namun ia dikategorikan sebagai korban pemaksaan pelacuran. Dengan demikian, terhadap kotban pelacuran yang dipaksakan terhadap dirinya, berdasarkan ta’zir, ia dapat memperoleh ganti kerugian (restitusi). Sebagaimana kita ketahui bahwa banyak anak gadis lugu yang membutuhkan pekerjaan, mereka ditipu akan diberikan pekerjaan halal di kota, ternyata ia jadi korban pelacuran yang dipaksakan oleh mucukari.

Dengan demikian, maka hendaknya hukum di Indonesia secara tegas menentukan larangan pelacuran dan menentukan hukunan bagi  mucikari, pelacur dan pemakai pelacur yang dilakukan dengan kerelaan masing-masing, tanpa paksaan dari siapa pun. Karena pelacuran adalah perzinaan.

Zina adalah perbuatan pidana (jarimah) yang hukumannya ditentukan langsung dalam al-Quran surah an-Nur ayat 2 dan hadis Rasulullah ﷺ tentang kasus Ma’iz Bin Malik dan juga kasus Ghamidiyah yang dijatuhi hukuman rajam karena terbukti berzina. Sedangkan bagi orang yang dipaksa melakukan pelacuran hendaknya diberikan hak restitusi, terlebih jika akibat dari pemaksaan pelacuran itu dilahirkan anak hasil pemaksaan pelacuran. Tentu, syarat-syarat pemaksaan pelacuran harus ditentukan secara tegas.

Namun, kita ketahui dan  sadari bahwa Negara Republik Indonesia bukan negara Islam, bukan negara Nasrani, bukan negara Hindu, bukan negara Budha, bukan negara Konghucu,  tetapi negara yang ber-Ketuhanan Yang Maha Esa yang berpenduduk mayoritas (87%) beragama Islam.

Jadi tidak ada salahnya Negara Republik Indonesia menjadikan hukum Islam sebagai salah satu sumber pembentukan hukum di Indonesia, disamping hukum Adat dan hukum Barat sepanjang tidak bertentangan dengan Pancasila.

Di anraranya ketentuan larangan pelacuran dan hukumannya, yang memang fakta sosial bahwa pelacuran merupakan perbuatan aib yang tidak diterima oleh masyarakat, dan perbuatan yang dilarang oleh ajaran agama yang ada di Indonesia, khususnya ajaran agama Islam.

Jika pelacuran dilegalkan karena alasan kurang tersedianya lapangan pekerjaan, maka alasan tersebut tidak dapat diterima, karena ternyata orang-orang yang menjadi pelacur, di antaranya adalah orang yang mempunyai pekerjaan. Selain itu, di Indonesia masih banyak tersedia pekerjaan halal yang membawa barakah, asalakan ada kehendak yang sungguh-sungguh berdasarkan keimanan yang kokoh.*

Sumber : https://www.hidayatullah.com/artikel/opini/read/2019/01/08/157848/prostitusi-pelacur-online-dan-hukum-islam.html

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

*

*

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Jadwal Sholat


Jadwal Sholat Di Beberapa Kota